Beranda | Artikel
Prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah Terhadap Masalah Kufur dan Takfir
Senin, 18 Oktober 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah Terhadap Masalah Kufur dan Takfir adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas pada Sabtu, 09 Muharram 1442 H / 28 Agustus 2021 M.

Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir:

  1. Mengetahui (dengan jelas),
  2. Dilakukan dengan sengaja, dan
  3. Tidak ada paksaan.

Sedangkan Intifaa-ul Mawaani’ (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir ) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas:

  1. Tidak mengetahui,
  2. Tidak disengaja, dan
  3. Karena dipaksa.

Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah para ulama yang dalam ilmunya dan para ulama Rabbani dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati.

Prinsip keenam, Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam) selama hatinya tetap dalam keadaan beriman. Seperti kejadian ‘Amr bin Yasir yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat kekufuran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Download Mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50891-prinsip-ahlus-sunnah-wal-jamaah-terhadap-masalah-kufur-dan-takfir/